Rabu, 21 Februari 2018

20 Februari 2018

 Selasa, 20 Februari 2018




Kegiatan minggu ini kita berada di divisi Administrasi. di divisi administrasi hari ini kita merevisi kesalahan pada surat perjanjian kerja. 



Apa sih surat perjanjian kerja?

        Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.

          Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :

1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.

Syarat surat Perjanjian :

Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :

1. Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
2. Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
3. Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
4. Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
5. Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang                  berlaku.

Guna surat perjanjian :

1. untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian     didalam surat perjanjian.
2. untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
3. untuk menghindari terjadinya perselisihan.
4. untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar